AD/ART SENMA F.MIPA
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi kemahasiswaan Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo bernama Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam disingkat SENMA FMIPA
Pasal 2
Waktu
Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ditetapkan di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Gorontalo.
Pasal 3
Kedudukan
Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berkedudukan di Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo yang merupakan kelengkapan non structural lembaga Fakultas MIPA.
BAB II
AZAZ, TUJUAN, SIFAT DAN KEDAULATAN
Pasal 4
Azaz
Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berazazkan Pancasila dan Kebenaran Ilmiah
Pasal 5
Tujuan
Tujuan Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam adalah terbinanya intelektual dan spiritual mahasiswa yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat kampus yang ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Dharma Pergutaun Tinggi serta berlandaskan pada Pancasila dan Kebenaran Ilmiah.
Pasal 6
Sifat
Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam bersifat independent dan kekeluargaan dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada di tangan mahasiswa Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Keanggotaan
Keanggotaan Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam adalah seluruh mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo.
Pasal 9
Kepengurusan
Kepenguruasan Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III pasal 5.
BAB IV
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 10
Status
Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam adalah organisasi kemahasiswaan intra kampus yang berbentuk pemerintahan di Fakultas MIPA.
Pasal 11
Fungsi
Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam merupakan wahana pengembangan dan pergerakan mahasiswa kearah perluasan wawasan, penigkatan kecendikiawan serta integritas kepribadian mahasiswa selaku generasi penerus bangsa melalui kegiatan-kegiatan eksrakulikuler yang bersifat demokratis, independent, mandiri dalam pengelolaan serta tata laksan organisasi.
BAB V
PEMBUBARAN DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
Pasal 12
Pembentukan
1.Pembentukan organisasi kemahasiswaan harus diawali dengan pembentukan presidium di tingkat Fakultas MIPA
2.Pembentukan presidium harus mendapat izin dan pengesahan dari organisasi di tingkat Fakultas MIPA.
3.Persidium diutus dari masing-masing organisasi kemahasiswaan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan sesuai dengan ketetapan Musyawarah Besar.
Pasal 13
Pembubaran
Pembubaran lembaga di lingkungan Fakultas MIPA harus mendapat izin atau pengesahan dari Mahasiswa Fakultas MIPA yang selanjutnya dibahas ditingkatan presidium.
BAB VII
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Pasal 14
Pemilihan umum mahasiswa adalah pemilihan umum yang demokratis yang diselenggarakan dengan tujuan memilih Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Permusyawaratan Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam terdiri dari :
1.Musyawarah Besar (MUBES)
2.Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
3.Rapat Pleno
4.Rapat Koordinasi
5.Rapat Pimpinan
BAB VIII
QUORUM
Pasal 16
1.Musyawarah Besar dinyatakan sah jika telah dihadiri oleh anggota presidium sekurang-kurannya 2/3 dari anggota presidium.
2.Jika poin 1 tidak terpenuhi siding di pending selama 1x5 menit kemudian Quorum dianggap sah.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berasal dari :
1.Anggaran dana kemahasiswaan atau pos anggaran kemahasiswaan lain
2.Sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
1.Anggaran Dasar Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dilaksanakan melalui Musyawarah Besar.
2.Anggaran Dasar Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta MUBES
3.Perubahan Anggaran Dasar Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam hanya dapat dilakukan atas usulan peserta MUBES sekurang-kurangnya 1/5 dari peserta.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur selanjutnya dalam aturan tersendiri yang akan ditetapkan dengan senantiasa merujuk pada AD/ART organisasi.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
1.Anggaran Dasar ini berlaku setelah disahkan melalui Musyawarah Besar.
2.Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sesuai dengan Bab III pasal 8 Anggaran Dasar SENMA FMIPA UNG.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.Setiap anggota berhak :
a.Menyatakan pendapat, memilih dan pilih sebagai pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam mengikuti aktivitas yang diadakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
b.Menyampaikan pendapat pada forum mahsiswa tertinggi di Fakultas MIPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Setiap Anggota berkewajiban :
a.Menjaga nama baik SENMA FMIPA UNG
b.Menaati aturan-aturan yang ditetapkan melalui Musyawarah Besar SENMA FMIPA.
c.Berpartisipasi aktif dan terlibat langsung dalam aktifitas organisasi
d.Menjalankan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga Senat Mahasiswa melalui forum tertinggi SENMA FMIPA.
BAB II
PERIODISASI
Pasal 3
Masa Kerja
Masa kerja Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam adalah satu periode selama satu tahun setelah disahkan.
BAB III
KEPENGUURSAN
Pasal 5
1.Kepengurusan SENMA FMIPA disusun oleh ketua umum SENMA FMIPA.
2.Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA bertanggung jawab kepada ketua umum Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA.
3.Lamanya periode Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA adalah satu tahun setelah disahkan.
4.Senat Mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA terdiri dari :
a.Ketua Umum (KETUM)
b.Sekrtaris Umum (SEKUM)
c.Bendahara Umum (BENDUM)
d.Bidang-bidang
e.Anggota-anggota
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Rapat-rapat
1.Rapat pleno
a.Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus SENMA dan perwakilan pngurus HMJ serta mahasiswa F.MIPA
b.Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 2 kali
2.Rapat pimpinan
a.Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh kutua umum SENMA, sekretaris umum dan bendahara.
b.Rapat pimpinan diadakan sekurang-kurangnya sebulan sekali
3.Rapat koordinasi
a.Rapat koordinasi adalah rapat pengurus SENMA dan pengurus HMJ dilingkungan F.MIPA
b.Rapat koordinasi berfungsi mengkoordinir dan mengkonsolidasikan antara pengurus SENMA dan pengurus HMJ dilingkungan F.MIPA
c.RApat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
BAB V
KETENTUAN QUORUM
Pasal 7
a.MUBES dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh peserta MUBES SENMA FMIPA UNG
b.Apabila ayat a tidak terpenuhi maka, MUBES ditunda selmbat-lambatnya 1 x 15 menit dan setelah itu di anggap sah.
c.Siding pleno di nyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta MUBES.
d.Apabila ayat c tidak terpenuhi, maka siding pleno ditunda 1 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
e.Siding komisi dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh anggota sidang komisi.
f.Apabila ayat e tidak terpenuhi maka, siding komisi ditunda 1x30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
BAB VI
MEKANISME HUBUNGAN
Pasal 8
1.Pengurus inti Senat Mahasiswa Fakulatas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam tidak dibenarkan menjabat rangkap kepengurusan inti organisasi lain.
2.Saling menghormati dan menghargai lembaga kemahasiswaan di lingkungan FMIPA.
BAB VII
PEMILWA
Pasal 9
Ketentuan Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA)
1.Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
2.Pemilihan dilaksanakan untuk memilih ketua umum dan sekrestaris umum Senat Mahasiswa Fakulatas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNG
3.Pemberian suara adalah hak setiap mahasiswa Fakultas MIPA UNG
4.pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Langsung (KPL).
5.Komisi Pemilihan Langsung (KPL) yang dimaksud pada ayat (4) adalah kepanitiaan yang dibentuk melalui musyawarah besar sesuai dengan mekanisme yang di tetapkan
6.ketentuan pemilihan umum ini diatur lebih lanjut mekanismenya oleh Komisi Pemilihan Langsung (KPL) mengacu pada AD/ART
7.Mahasiswa yang berhak memilih adalah mahasiswa fakultas MIPA yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
VIII
ATRIBUT
Pasal 10
Atribut Organisasi Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA terdiri :
1.Lambang Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA disesuaikan dengan lambang Universitas Negeri Gorontalo
2.Jas warna biru dengan identitas :
a.Papan nama pengurus sebelah kanan depan
b.Lambang Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA disebelah kiri depan
3.Kop surat memuat :
a.Lambang UNG ujung sebelah kanan atas kertas
b.Samping kiri lambang UNG memuat
Baris pertama nama Universitas
Baris kedua nama organisasi
Baris ketiga alamat organisasi
Ditutup dengan garis tebal dibawah kop surat
4.Bentuk surat (dinas)
5.Bendera Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA
a.Berbentuk segi lima dengan berlambang Universitas
b.Berdiameter 3 cm
c.Tinta berwarna biru.
IX
LEMBAGA SENAT MAHASISWA
Pasal 11
Status dan masa jabatan
1.Senat Mahasiswa (SENMA) adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi ditingkat FMIPA
2.Masa jabatan Senat Mahasiswa (SENMA) adalah satu periode selama satu tahun setelah di sahkan dan untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 12
Tugas dan wewenang
Senat Mahasiswa (SENMA) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.Melaksanakan hasil ketetapan Musyawara Besar
2.Membuat dan melaksanakan program kerja yang telah dirancang dalam siding komisi-komisi yang mengacu pada AD/ART dan hasil-hasil ketetapan MUBES
3.Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan Fakultas
4.Dalam melaksanakan tugasnya Senat Mahasiswa berkoordinasi dengan HMJ
5.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui Musyawarah Besar
6.menyelenggarakan PEMILWA fakultas yang mekanismenya ditetapkan melalui MUBES.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Senat Mahasiswa (SENMA) mempunyai hak sebagai berikut :
1.Senat Mahasiswa (SENMA) dapat mengajukan rancangan peraturan melalui MUBES
2.Senat Mahasiswa (SENMA) berhak mewakili lembaga organisasi FMIPA ke dalam dan ke luar kampus
3.Senat Mahasiswa (SENMA) berhak melakukan koordinasi dengan pihak fakultas dan lembaga lainnya
Pengurus Senat Mahasiswa (SENMA) mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.menaati AD/ART dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
2.menjawab dan menanggapi teguran, kritik dan saran yang disampaikan melalui Musyawarah
3.menjaga, mempertahankan dan membela nama baik dan keutuhan FMIPA
Pasal 14
Syarat-syarat Kriteria Pengurus SENMA
Untuk menjadi pengurus Senat Mahasiswa (SENMA) baru memenuhi syarat sebagi berikut:
1.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Terdaftar sebagai mahasiswa F.MIPA UNG pada semester berjalan.
3.Saat terpilih terdaftar sebagai mahasiswa aktif paling tinggi semester VII.
4.Memiliki integritas kepribadian tingi, budi pekerti luhur dan jiwa kepemimpinan.
5.Telah mengikuti Pembinaan Belajar Kampus (PMB).
Pasal 15
Syarat kriteria menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Umum Senat Mahasiswa (SENMA) F.MIPA
1.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Terdaftar sebagai mahasiswa F.MIPA UNG pada semester berjalan.
3.Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti (Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara) pada organisasi lain.
4.Saat terpilih terdaftar sebagai mahasiswa aktif paling tinggi semester VII.
5.Memiliki integritas kepribadian tingi, budi pekerti luhur dan jiwa kepemimpinan.
6.Telah mengikuti Pembinaan Belajar Kampus (PMB).
7.Tidak tergabung sebagai Anggota Partai Politik.
8.Syarat-syarat teknis akan diatur dalam ketetepan Komisi Pemilihan Langsung (KPL) yang senantiasa berpedoman pada AD/ART.
Pasal 16
Sanksi
Sanksi dalam kepengurusan Senat Mahasiswa (SENAT) sebagai berikut:
1.Pengurus Senat Mahasiswa (SENMA) yang melalaikan tugas dan kewajibannya akan diberi teguran dan peringatan oleh Ketua Umum Senat Mahasiswa Mahasiswa (SENMA) sampai 3 (tiga) kali baik lisan maupun tertulis.
2.Apabila dalam pandangan presidium Ketua Umum Senat Mahasiswa (SENMA) tidak melaksanakan tugasnya atau melanggar AD/ART maka presidium dapat melaksanakan musyawarah luar biasa.
Pasal 17
Komposisi Pengurus
Ketua Umum Senat Mahasiswa (SENAT)
1.Ketua Umum Senat Mahasiswa (SENMA) di pilih langsung oleh mahasiswa tingkatan fakultas MIPA.
2.Ketua Umum Senat Mahasiswa (SENMA) berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus Senat MAhasiswa (SENMA) secara langsung.
3.Ketua Umum Senat Mahasiswa (SENMA) mempertanggungjawabkan tugasnya kepada mahasiwa melalui forum Musyawarah Besar.
4.Ketua Umum Senat Mahasiswa (SENMA) berkewajiban:
a.Menjalankan fungsiya berlandaskan AD/ART Senat Mahasiswa (SENMA).
b.Melaksanakan hasil ketetapan Musyawarah Besar.
5.Tugas dan wewenang serta status Ketua Umum Senat Mahasiswa (SENMA) dapathilang jika melanggar AD/ART
6.Apabila Ketua Umum mangkat atau status kemahasiswaannya hilang, maka kekuasaan tertinggi di mandatkan pada salah satu ketua bidang,selanjutnya menunjuk ketua umum baru melalui forum (MUSLUB) sesuai dengan aturan-aturan.
Sekertaris Umum Senat Mahasiswa (SENMA)
1.Kedudukan
a.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang administrasi dan kesekretarian
b.Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sekretaris bidang yang dimandatkan
c.Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a.Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas administrasi
b.Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas administrasi
3.Hak dan Wewenang
a.Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan administrative
b.Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi
c.Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi
4.Tugas dan Kewajiban
a.Bertugas menyelesaikan dan memeriksa administrasi organisasi
b.Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi kepada ketua umum
Bendahara Umum Senat Mahasiswa (SENMA)
1.Kedudukan
a.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keuangan
b.Bilamana bendahara umum berhalangan tidak tetap,maka pelaksana tugas bendahara bidang yang dimandatkan
c.Bilamana bendahara umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
2.Fungsi dan Tanggung jawab
a.Berfungsi sebagai pelaksana keuangan organisasi
b.Bertanggung jawab atas pelaksana keuangan organisasi
3.Hak dan Wewenang
a.Memiliki hak interpelasi, berpendapat,menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi
b.Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
c.Berwenang untum kegiatan keuangan organisasi
4.Tugas dan Kewajiban
a.Bertugas menyelesaikan keuangan organisasi
b.Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan keuangan organisasi kepada ketua umum
Bidang Penembangan Potensi Mahasiswa
1.Kedudukan
a.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
b.Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas anggota yang dimandatkan
c.Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a.Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas Pengembangan Potensi Mahasiswa
b.Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas Pengembangan Potensi Mahasiswa
3.Hak dan Wewenang
a.Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan Pengembangan Potensi Mahasiswa
b.Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi
c.Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan Pengembangan Potensi Mahasiswa
4.Tugas dan Kewajiban
a.Bertugas menyelesaikan dan memeriksa kegiatan Pengembangan Potensi Mahasiswa
b.Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan Pengembangan Potensi Mahasiswa kepada ketua umum
Bidang Advokasi dan HAM
1.Kedudukan
a.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Avokasi dan HAM
b.Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap,maka pelaksana tugas anggota bidang yang dimandatkan
c.Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
2.Fungsi dan Tanggung jawab
a.Berfungsi sebagai pelaksana Avokasi dan HAM
b.Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan Avokasi dan HAM
3.Hak dan Wewenang
a.Memiliki hak interpelasi, berpendapat,menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan Avokasi dan HAM
b.Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
c.Berwenang untum kegiatan Avokasi dan HAM
4.Tugas dan Kewajiban
a.Bertugas menyelesaikan dan memeriksa Avokasi dan HAM
b.Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan Avokasi dan HAM kepada ketua umum
Bidang Kerohanian
1.Kedudukan
a.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang kerohanian
b.Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap,maka pelaksana tugas anggota bidang yang dimandatkan
c.Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
2.Fungsi dan Tanggung jawab
a.Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan kerohanian
b.Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan kerohanian
3.Hak dan Wewenang
a.Memiliki hak interpelasi, berpendapat,menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan kerohanian
b.Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
c.Berwenang mengelola dan mengembangkan kegiatan kerohanian
4.Tugas dan Kewajiban
a.Bertugas menyelesaikan dan memeriksa kerohanian
b.Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan kerohanian kepada ketua umum
Bidang Pemberdayaan dan Kerjasama Organisasi
1.Kedudukan
a.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang pemerdayaan dan kerjasama organisasi
b.Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap,maka pelaksana tugas anggota bidang yang dimandatkan
c.Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
2.Fungsi dan Tanggung jawab
a.Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan pemerdayaan dan kerjasama organisasi
b.Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan pemerdayaan dan kerjasama organisasi
3.Hak dan Wewenang
a.Memiliki hak interpelasi, berpendapat,menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan pemerdayaan dan kerjasama organisasi
b.Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
c.Berwenang mengelola dan mengembangkan kegiatan pemerdayaan dan kerjasama organisasi
4.Tugas dan Kewajiban
a.Bertugas menyelesaikan dan memeriksa pemerdayaan dan kerjasama organisasi
b.Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan pemerdayaan dan kerjasama organisasi kepada Ketua Umum
Bidang Pemberdayaan perempuan
1.Kedudukan
a.Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keperempuanan
b.Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap,maka pelaksana tugas anggota bidang yang dimandatkan
c.Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
2.Fungsi dan Tanggung jawab
a.Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan keperempuanan
b.Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan keperempuanan
3.Hak dan Wewenang
a.Memiliki hak interpelasi, berpendapat,menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keperempuanan
b.Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
c.Berwenang mengelola dan mengembangkan kegiatan keperempuanan
4.Tugas dan Kewajiban
a.Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keperempuanan
b.Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan keperempuanan kepada ketua umum
BAB X
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
1.Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA dilaksanakan melalui Musyawarah Besar
2.Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUBES
3.Perubahan Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA hanya dapat di lakukan atas usulan peserta MUBES sekurang-kurangnya 1/5 dari peserta.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam aturan tersendiri yang akan ditetapkan dengan senatiasa merujuk pada AD/ART organisasi.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
1.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku setelah disahkan melalui Musyawarah Besar
2.Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.